Dalam kenaikan pangkat berpedoman pada Permen
Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama
Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun
2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi.
Aturan ini berlaku semester kedua tahun 2013. Guru
diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya.
Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini,
tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru
serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang
profesi guru.
Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan
Fungsional Guru yang baru adalah seperti ini
·
III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
· III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
· III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
· III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
· IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
· IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di
depan tim penilai).
· IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
· IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar