Dalam kenaikan pangkat berpedoman pada Permen
Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama
Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun
2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi.
Aturan ini berlaku semester kedua tahun 2013. Guru
diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya.
Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini,
tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru
serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang
profesi guru.
Saya tidak tahu bagaimana saya ini tampak di dunia, tetapi saya sendiri merasa hanyalah seorang bocah laki-laki yang bermain di pantai, dan lari mondar-mandir ke segala arah dari waktu ke waktu untuk menemukan batu kecil yang lebih halus atau kerang yang lebih cantik dari biasanya, sementara samudera kebenaran terbentang di depanku penuh rahasia.
Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Profesi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Profesi Guru. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 15 Juni 2013
Kamis, 17 Februari 2011
Pengembangan Profesi bagi Guru dan Kepala Sekolah
Pengembangan
profesi bagi guru dan kepala sekolah, khususnya golongan IV/a ke atas
sebenarnya bukan dilakukan LPMP Jawa Tengah, tetapi oleh Biro Kepegawaian
Sesditjen Kemendiknas. LPMP Jawa Tengah hanya sebagai sekretariat (tempat),
meskipun ada widyaiswara LPMP Jawa Tengah yang terlibat dalam proses penilaian
karya ilmiah tersebut. LPMP Jawa Tengah selalu berupaya untuk memberikan
motivasi, pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan PTK, baik dalam bentuk blockgrant
PTK, pelatihan PTK maupun melalui Forum Ilmiah Guru (FIG) yang sudah dibentuk
di setiap kab./kota. Memang untuk mendorong seluruh guru di Provinsi Jawa
Tengah agar berpartisipasi dalam kegiatan penulisan PTK yang merupakan kegiatan
pribadi cukup sulit, karena terbatasnya anggaran, akses informasi, lemahnya
respon para guru dan tidak adanya pembimbingan yang terprogram. Sebagai contoh
: pada tahun 2004-2008 LPMP Jawa Tengah telah memberikan dana blockgrant
penulisan PTK dan lomba PTK, tetapi yang berpartisipasi hanya orang tertentu saja
yang sudah aktif sebelumnya. Karena itu agar para guru lebih meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam penulisan PTK, maka harus : mencari informasi
di website LPMP Jawa Tengah, mencari informasi kepada Ketua FIG Kab./Kota,
mencari informasi di Dinas Pendidikan maupun di organisasi keprofesian (KKG,
MGMP, KKKS, MKKKS). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, salam dan
selamat berkarya!
Informasi
Tambahan :
PROSEDUR
PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN. IV/A KE ATAS
Pengajuan
usul baru harus membawa :
Langganan:
Komentar (Atom)