Kamis, 17 Februari 2011

Pengembangan Profesi bagi Guru dan Kepala Sekolah


Pengembangan profesi bagi guru dan kepala sekolah, khususnya golongan IV/a ke atas sebenarnya bukan dilakukan LPMP Jawa Tengah, tetapi oleh Biro Kepegawaian Sesditjen Kemendiknas. LPMP Jawa Tengah hanya sebagai sekretariat (tempat), meskipun ada widyaiswara LPMP Jawa Tengah yang terlibat dalam proses penilaian karya ilmiah tersebut. LPMP Jawa Tengah selalu berupaya untuk memberikan motivasi, pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan PTK, baik dalam bentuk blockgrant PTK, pelatihan PTK maupun melalui Forum Ilmiah Guru (FIG) yang sudah dibentuk di setiap kab./kota. Memang untuk mendorong seluruh guru di Provinsi Jawa Tengah agar berpartisipasi dalam kegiatan penulisan PTK yang merupakan kegiatan pribadi cukup sulit, karena terbatasnya anggaran, akses informasi, lemahnya respon para guru dan tidak adanya pembimbingan yang terprogram. Sebagai contoh : pada tahun 2004-2008 LPMP Jawa Tengah telah memberikan dana blockgrant penulisan PTK dan lomba PTK, tetapi yang berpartisipasi hanya orang tertentu saja yang sudah aktif sebelumnya. Karena itu agar para guru lebih meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penulisan PTK, maka harus : mencari informasi di website LPMP Jawa Tengah, mencari informasi kepada Ketua FIG Kab./Kota, mencari informasi di Dinas Pendidikan maupun di organisasi keprofesian (KKG, MGMP, KKKS, MKKKS). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, salam dan selamat berkarya!
Informasi Tambahan :
PROSEDUR PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN. IV/A KE ATAS
Pengajuan usul baru harus membawa :
  1. Berkas pengembangan profesi (Karya Tulis Ilmiah Berupa : Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri, Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
    1. Harus asli sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu;
    2. Pengesahan KTI oleh kepala sekolah;
    3. Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab./kota dan kepala sekolah;
    4. Dijilid rapi biasa (tidak hard cover, cukup 1 saja)
    5. Pembuatan sejak TMT SK IV/a terakhir turun

  1. Berkas PBM (Proses Belajar Mengajar) harus dijilid rapi dengan urutan :
    1. Daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK);
    2. Foto copy SK terakhir dilegalisir;
    3. Penetapan angka kredit terakhir;
    4. Foto copy karpeg / NIP;
    5. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir;
    6. Foto copy DP3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir;
    7. Foto copy sertifikat-sertifikat; dan
    8. Bukti fisik PBM

  1. Pengajuan revisi/perbaikan harus mambawa :
    1. Berkas pengembangan profesi (KTI) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari Sekretariat Tim Penilai Pusat;
    2. Pengesahan KTI oleh kepala sekolah;
    3. Surat pengantar dari kepala sekolah;
    4. Dijilid rapi (tidak hard cover, cukup 1 saja);
    5. Foto copy surat dari sekretariat Tim Penilai Pusat

Tidak ada komentar: