Sabtu, 30 Januari 2016

Anak kita...

Seorang ibu guru setelah makan malam, dia mulai memeriksa PR yang dikerjakan oleh para siswanya. Saat itu, suaminya berjalan di dekatnya dengan ponsel pintar sambil Belajar Bisnis Online.
Ketika membaca catatan terakhir, ibu guru itu mulai menangis dengan air mata berlinang...
Suaminya melihat hal itu dan bertanya, "Mengapa kamu menangis sayang? Apa yang terjadi?"
Istri: Kemarin saya memberikan pekerjaan rumah kepada para siswa saya, untuk menulis sesuatu tentang topik: "Yang Saya Inginkan?"
Suami: "OK, tapi kenapa kamu menangis?"
Istri: "Memeriksa catatan mereka, itulah yang membuat saya menangis."
Suami ingin tahu: "Apa yang tertulis dalam catatan yang membuat kamu menangis?"
Istri: "Dengarkan tulisan anak ini...."
"Keinginan saya adalah untuk menjadi sebuah ponsel pintar."
Orang tua saya sungguh sangat mencintai ponsel pintar mereka....
Mereka peduli ponsel pintar mereka, sehingga kadang-kadang mereka lupa untuk peduli kepada aku. Ayah saya pulang dari kantor lelah, ia memiliki banyak waktu untuk ponsel pintarnya, tapi tidak bagi saya.
Ketika orang tua saya melakukan beberapa pekerjaan penting dan ponsel pintar berdering, dengan segera mereka mengangkat teleponnya, tapi tidak untuk aku, bahkan jika aku merengek menangis pun.
Mereka bermain game di ponsel pintar, mereka tidak bermain dengan saya.
Mereka berbicara dengan seseorang di telepon pintar mereka, mereka tidak pernah mendengarkan saya, bahkan sekalipun saya mengatakan sesuatu yang penting.
Jadi, keinginan saya adalah untuk menjadi sebuah Ponsel Pintar."
Setelah mendengarkan catatan anak murid itu, sang suami tersentuh dan bertanya kepada istrinya, "Siapa menulis itu sayang?"
Istri: "anak kita"

Guru Harus Bisa Menulis Artikel di Jurnal Pendidikan

Sebagai Guru seyogyanya dapat menulis laporan hasil Penelitian misalnya Penelitian Tindakan Kelas ditulis ulang sesuai kaidah selingkung sebuah jurnal sehingga dapat dimuat di Jurnal Ilmiah tingkat propinsi, kota/kabupaten, hanya Sekolah. Angka kredit yang diperoleh dari laporan yang dimuat di jurnal ilmiah untuk jabatan fungsional guru sebesar 2 untuk tingkat propinsi atau 1 untuk tingkat kota/kabupaten/sekolah.
Jurnal ilmiah semacam itu biasanya terbit du kali per tahun. Sekali terbit rata-rata memuat 12 judul laporan atau lebih bergantung pada kebijakan redaksinya. Para guru dapat menulis ulang laporan PTK ke dalam bentuk jurnal ilmiah itu dengan catatan agar judulnya dibuat berbeda. Hal itu dengan maksud dapat dinilai sendiri antara artikel jurnal yang berbeda dengan laporan PTK walaupun substansinya sama.
File dan naskah dapat dikirim ke alamat kantor redaksi dan dikawal terus menerus untuk kesiapan diadakan perbaikan-perbaikan seperlunya. Karena penerbitan artikel di jurnal ilmiah itu bukan jenis yang komersial maka para guru siap bergotong royong untuk turut serta mendanai ongkos percetakannya. Ada yang 300 ribu sebagai pengganti 3 eksemplar jurnal yang diserahkan ke guru yang bersangkutan atau kurang lebihnya tergantung pada pihak pengelola jurnal ilmiah. Selamat menulis dengan kontinyu untuk diri saya sendiri dan untuk para guru pada umumnya.

PAK Jabatan Fungsional Guru Dihitung per 1 Januari 2013

SK impassing PAK guru yang terbit April 2014 menunjuk jumlah kumulatif sama dengan jumlah Angka Kredit PAK terakhir yang diterima guru yang bersangkutan. Sebelum itu terbit SK impasing Desember 2012 yang memperhitungkan komulasi Angka Kredit selama kurun waktu PAK terakhir yang diperhitungkan sampai kurun waktu akhir tahun 2012. Ternyata SK Impasing April tahun 2014 memuat Angka Kredit yang lebih sedikit dari pada SK impasing Desember 2012 yang dianggap tidak terpakai
Dari sini awal masalahnya yaitu ada kurun waktu dimana guru yang PAK terakhirnya jauh sebelum 1 januari 2013 misalnya 1 Juni 2008 tidak dihitung angka kreditnya selama 5 tahun dia melaksanakan tugas pembelajaran. Tidak dihitungnya Angka kredit selama 5 tahun ini karena regulasi baru yang mulai diberlakukan dengan sistem PKG dan PKB. Hal itu disesuaikan dengan PERMENNEGPAN RB NO.16 TAHUN 2009 JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT NYA.
Tidak semua guru mengurus PAK nya di tahun 2012. Bahkan banyak guru yang PAK terakhirnya lebih dari lima tahun sebelum tahun 2013 misalnya ada yang tahun 1999 menerima PAK terakhir golongan IV/a. Berarti guru tersebut kehilangan perhitungan angka kredit selama 13 tahun padahal jelas-jelas guru tersebut melaksanakan tugas pokok kegiatan pembelajaran dan tugas-tugas penunjang lainnya.
Dapat disimpulkan terjadi kerugian Angka Kredit dialami oleh para guru yang Penetapan Angka Kreditnya jauh ada tenggang waktu dari 1 januari 2013 karena Pengabdian Guru tersebut dalam kurun waktu itu tidak dihargai. Selain itu sistem baru yang mewajibkan para guru dapat mengurus Penetapan Angka Kredit (PAK) nya setelah minimal 4 tahun sama halnya meniadakan "JABATAN FUNGSIONAL GURU" menjadi "JABATAN STRUKTURAL GURU"

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/pristiadiutomo/pak-jabatan-fungsional-guru-dihitung-per-1-januari-2013_56ab95c27eafbd190b08bd6e