Sabtu, 30 Januari 2016

PAK Jabatan Fungsional Guru Dihitung per 1 Januari 2013

SK impassing PAK guru yang terbit April 2014 menunjuk jumlah kumulatif sama dengan jumlah Angka Kredit PAK terakhir yang diterima guru yang bersangkutan. Sebelum itu terbit SK impasing Desember 2012 yang memperhitungkan komulasi Angka Kredit selama kurun waktu PAK terakhir yang diperhitungkan sampai kurun waktu akhir tahun 2012. Ternyata SK Impasing April tahun 2014 memuat Angka Kredit yang lebih sedikit dari pada SK impasing Desember 2012 yang dianggap tidak terpakai
Dari sini awal masalahnya yaitu ada kurun waktu dimana guru yang PAK terakhirnya jauh sebelum 1 januari 2013 misalnya 1 Juni 2008 tidak dihitung angka kreditnya selama 5 tahun dia melaksanakan tugas pembelajaran. Tidak dihitungnya Angka kredit selama 5 tahun ini karena regulasi baru yang mulai diberlakukan dengan sistem PKG dan PKB. Hal itu disesuaikan dengan PERMENNEGPAN RB NO.16 TAHUN 2009 JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT NYA.
Tidak semua guru mengurus PAK nya di tahun 2012. Bahkan banyak guru yang PAK terakhirnya lebih dari lima tahun sebelum tahun 2013 misalnya ada yang tahun 1999 menerima PAK terakhir golongan IV/a. Berarti guru tersebut kehilangan perhitungan angka kredit selama 13 tahun padahal jelas-jelas guru tersebut melaksanakan tugas pokok kegiatan pembelajaran dan tugas-tugas penunjang lainnya.
Dapat disimpulkan terjadi kerugian Angka Kredit dialami oleh para guru yang Penetapan Angka Kreditnya jauh ada tenggang waktu dari 1 januari 2013 karena Pengabdian Guru tersebut dalam kurun waktu itu tidak dihargai. Selain itu sistem baru yang mewajibkan para guru dapat mengurus Penetapan Angka Kredit (PAK) nya setelah minimal 4 tahun sama halnya meniadakan "JABATAN FUNGSIONAL GURU" menjadi "JABATAN STRUKTURAL GURU"

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/pristiadiutomo/pak-jabatan-fungsional-guru-dihitung-per-1-januari-2013_56ab95c27eafbd190b08bd6e

Tidak ada komentar: