Vonis mati penghina Rasul
Mencela, mengolok-olok, mencaci-maki, ataupun merendahkan martabat Rasulullah saw., dalam terminologi fikih Islam dikenal dengan istilah sabba ar-Rasûl atau syatama ar-Rasûl. Untuk mengetahui lebih lanjut kata-kata atau kalimat-kalimat seperti apa yang terkategori sabba ar-Rasûl, ada baiknya kita menyimak deskripsi tentang sabba ar-Rasul itu.
Ibn Taimiyah, dalam kitabnya, ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtimi ar-Rasûl, menerangkan tentang batasan orang-orang yang menghujat Nabi saw., yaitu: katat-kata (lafadz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah saw. tidak adil, meremehkan, serta mengolok-olok Rasulullah saw. (Ibn Taimiyah, ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtimi ar-Rasûl, hlm. 528).
Di dalam kitab tersebut juga beliau menukil pendapat Qadhi Iyadh tentang berbagai macam hujatan kepada Nabi saw. Dijelaskan demikian:
Orang-orang yang menghujat Rasulullah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah saw. ada kekurangan, serta mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya; juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia; menentang atau mensejajarkan Rasulullah saw. dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, menjelek-jelekkan, dan mencari-cari kesalahannya. Orang tersebut adalah orang yang telah menghujat Rasulullah saw. Orang semacam ini harus dibunuh. (Ibidem, hlm. 531).
Contoh sikap dan kata-kata seperti itu adalah apa yang dikatakan oleh ‘Abdullah bin Ubay dan orang-orang munafik di Madinah, yang terdapat dalam al-Quran:
﴿يَقُولُونَ لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ اْلأَعَزُّ مِنْهَا اْلأَذَلَّ وَللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لاَ يَعْلَمُونَ﴾
Mereka (‘Abdullah bin Ubay dan kaum munafik) berkata, “Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang paling mulia akan mengusir orang yang paling hina.” Padahal, kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang Mukmin. Akan tetapi, orang-orang munafik itu tidak mengetahuinya. (QS al-Munafiqun [63]: 8).
Yang dimaksud oleh ‘Abdullah bin Ubay dengan ‘orang yang paling mulia’ adalah dirinya sendiri, dan ‘orang yang paling hina’ adalah Muhammad Rasulullah saw.
Selain itu, pada masa Rasulullah saw., contoh kata-kata yang menghujat Nabi saw antara lain, “Nabi dan sahabat-sahabatnya adalah orang yang gembul (suka makan), orang yang suka berdusta, dan paling penakut di saat pertempuran,” “Muhammad bermimpi bahwa ia akan mampu menaklukkan negeri Syam berikut perbentengannya dan mampu melumpuhkan bangsa Romawi. Itu adalah mustahil terjadi dan tidak masuk akal.” (Tafsir al-Qurthubi, jld.VIII, hlm. 192 dan 197)
Padahal, Allah Swt. telah menegaskan kemuliaan dan ke-ma‘shûman beliau. Allah Swt. berfirman:
﴿إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS al-Ahzab [33]: 56).
﴿مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى% وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى% إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى﴾
Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS an-Najm [53]: 2-4).
Seorang Muslim wajib mengikatkan dirinya pada al-Quran dan as-Sunnah. Dalam perkara inilah, Rasulullah saw. bersifat ma‘shûm, tidak mungkin keliru/salah. Karena itu setiap ucapan atau keputusan rasulullah dalam masalah ini wajib diikuti. Allah Swt. berfirman:
﴿فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa [4]: 65).
Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam atas orang-orang yang menghina atau menghujat Nabi saw.?
Di dalam kitab Nayl al-Authar, terdapat bab yang berjudul, “Membunuh Orang yang Menghujat Nabi dengan Kata-kata yang Nyata.” (Lihat: asy-Syaukani, Nayl al-Authar, jld. VII, hlm. 213-215). Di dalamnya terdapat dua buah hadis sebagai berikut:
1. ‘Ali bin Abi Thalib menuturkan bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Karena perbuatannya itu) perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh seorang lelaki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya. (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud).
2. (Abdullah bin Abbas berkata) bahwa ada seorang lelaki buta yang istrinya selalu mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang istrinya agar tidak melakukan hal itu. Namun, ia tetap melakukannya. Pada suatu malam, istrinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan lagi Nabi saw. (Karena tidak tahan) lelaki itu mengambil kapak dan dihunjamkan ke perut istrinya hingga mati. Keesokan harinya turunlah wahyu kepada Rasulullah saw. yang menjelaskan kejadian itu. Lalu beliau saw mengumpulkan kaum Muslim seraya bersabda:
»أُنْشِدُ اللهَ رَجُلاً فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌ اِلاَّ قَامَ«
Dengan menyebut asma Allah, aku berharap, orang yang melakukannya, yang tindakannya itu haq (benar), berdiri.
Kemudian (aku melihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan Rasulullah saw. Lalu ia duduk dan berkata, “Wahai Rasulullah, akulah suami yang melakukan itu. Kulakukan karena ia selalu mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, namun ia tetap melakukannya. Dari wanita itu aku memperoleh dua orang anak (yang cantik) bagai mutiara. Istriku amat sayang kepadaku. Akan tetapi, kemarin kembali ia mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Karena itu, aku pun mengambil kapak sekaligus menebaskan dan menghunjamkannya ke perut istriku hingga ia mati.” (Mendengar itu) Rasulullah saw bersabda,
»أَلاَّ اَشْهِدُوا أَنَّ دَمَّهَا هَدْرٌ«
Saksikanlah bahwa darah (wanita itu) halal. (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Nash-nash hadits tersebut menegaskan bahwa darah orang yang menghujat Nabi saw adalah halal. Dengan kata lain, hukuman atas orang-orang yang mencela, merendahkan, mengolok-olok, menghina ataupun menghujat Rasulullah saw. adalah hukuman mati! Hukum tersebut diucapkan oleh Rasulullah saw. secara langsung, bukan pendapat (ijtihad) para fukaha maupun ulama. Dengan kata lain, hukumannya pasti (qath‘î), tidak berubah.
Islam menggolongkan para pencela, pengolok-olok, dan penghujat Nabi saw sebagai orang yang kafir. Allah Swt. berfirman:
﴿لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾
Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. (QS at-Taubah [9]: 66).
Bahkan, lebih dari itu, Islam nyata-nyata menolak tobat (permintaan maaf) mereka—seandainya mereka bertobat atas hujatannya terhadap Rasulullah saw. Hal ini menunjukkan kekhususan atas hukum orang yang mencela atau menghujat Nabi saw. Artinya, meskipun orang-orang yang menghujat Nabi saw. itu bertobat dan meminta maaf, maka tetap atasnya diberlakukan hukuman mati! Allah Swt. menjelaskan penolakan tobat (permintaan maaf) mereka di dalam firman-Nya:
﴿سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ﴾
Sama saja bagi mereka, kamu memintakan ampunan atau tidak bagi mereka. Allah tidak akan mengampuni mereka. (QS al-Munafiqun [63]: 6).
Na‘ûdzu billâhi min dzâlik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar