Gaji PNS 2011 naik lagi 10%,
kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI
dan kaum pensiunan.
Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan
gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan
serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri
dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini penghasilan
PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi
Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya
meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan
pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi
Rp2.625.000.
“Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,”
Bandingkan dengan Daftar Gaji PNS tahun 2010.
Sesuai Surat Edaran Petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji pokok tahun 2011, SE Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-9/PB/2011, Gaji Pokok baru dapat dibayarkan bulan April 2011 dan selambat-lambatnya sudah harus dibayarkan bulan Mei 2011
Untuk satuan kerja yang pembayaran gaji-nya dilakukan oleh KPPN, dapat segera melakukan update aplikasi GPP 2011, yang dapat di unduh di web Perbendaharaan.go.id atau dapat menghubungi langsung customer service officer pada KPPN terdekat.
Bandingkan dengan Daftar Gaji PNS tahun 2010.
Tunjangan PNS pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan status.
Jenis Tunjangan PNS :
1. Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
2. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.
Perdirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009 menetapkan tarif beras sebesar Rp 4.950,- per kg.
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Depkeu No 67/PB/2010 tgl 28 Desember 2010,
pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ditetapkan menjadi Rp 5.656
/kg. Penetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2010, sehingga PNS
maupun pensiunan akan menerima kekurangan selisih harga.
3. Tunjangan Jabatan, merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural maupun fungsional
Karena kenaikan gaji ini berlaku sejak bulan Januari 2011, maka tentu
saja akan ada rapel/kekurangan gaji, namun bagi Instansi Vertikal yang
pembayarannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
maka untuk pembayaran gaji baru beserta kekurangannya masih menunggu
Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Juknis-nya dan
tentu saja menunggu update referensi aplikasi GPP 2011, mohon bersabar,
kemungkinan besar akan segera dibayar di bulan April 2011 atau paling
lama bulan Mei 2011....Sesuai Surat Edaran Petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji pokok tahun 2011, SE Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-9/PB/2011, Gaji Pokok baru dapat dibayarkan bulan April 2011 dan selambat-lambatnya sudah harus dibayarkan bulan Mei 2011
Untuk satuan kerja yang pembayaran gaji-nya dilakukan oleh KPPN, dapat segera melakukan update aplikasi GPP 2011, yang dapat di unduh di web Perbendaharaan.go.id atau dapat menghubungi langsung customer service officer pada KPPN terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar